Asuransi Employer’s LiabilityAsuransi Employer’s Liability memberikan perlindungan atau ganti rugi kepada perusahaan atau tertanggung terhadap tanggung jawab hukum atau gugatan hukum yaang diajukan pekerja akibat cedera, sakit, atau kematian yang dialami karyawan selama menjalankan pekerjaan akibat kelalaian perusahaan atau tertanggung yang secara hukum diputuskan menjadi tanggungjawab dari tertanggung. |
|
Asuransi Employer’s Liability adalah produk asuransi yang melindungi perusahaan apabila secara hukum bertanggung jawab atas cedera, penyakit, atau kematian karyawan yang terjadi dalam hubungan kerja. Meskipun perusahaan telah menerapkan standar keselamatan kerja, risiko kecelakaan tetap dapat terjadi dan berpotensi menimbulkan tuntutan hukum. Polis ini membantu menanggung biaya kompensasi, biaya pembelaan hukum, serta biaya penyelesaian klaim dari karyawan atau ahli waris.
Industri dengan aktivitas produksi dan risiko kecelakaan kerja.
Proyek dengan risiko tinggi seperti pekerjaan di ketinggian atau alat berat.
Aktivitas distribusi dan transportasi dengan risiko operasional.
Karyawan tetap memiliki risiko cedera dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Konsultasikan kebutuhan perlindungan tenaga kerja Anda untuk mendapatkan solusi asuransi yang tepat.